Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonantelah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 147 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus tahun 2019. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2019 ditetapkan sebesar US$ 72,67 per ton. Harga batu bara mengalami kenaikan dari sebelumnya di posisi US$ 71,92 per ton.
"Harga batu bara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar 1,04% dari HBA Juli 2019 sebesar US$ 71,92 per ton," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya, Senin (12/8/2019).
Agung mengungkapkan, salah satu faktor adanya kenaikan HBA bulan ini karena pasar energi global yang relatif membaik. Selain itu, permintaan (demand) batu bara oleh China dan Korea pun mengalami kenaikan. Kemudian terdapat gangguan pasokan batu bara dari tambang di Australia yang menyebabkan indeks Global Coal dan Newcastle mengalami penguatan pada Juli .
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.
Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan Agustus 2019.
Di samping komoditas batu bara, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut:
1.Emas sebagai mineral ikutan: US$ 1.406,29/ounce, naik dari US$ 1.312,55/dmt dari HMA Juli 2019
2.Perak sebagai mineral ikutan: US$ 15,35/ounce, turun dari US$ 14,67/ounce dari HMA Juli 2019
3.Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
4.Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
5.Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
6.Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
7.Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
8.Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
9.Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
10.Mangan: US$ 5,13/dmt, tidak mengalami perubahan dari HMA Juli 2019
11.Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: US$ 1,75/dmt, naik dari US$ 1,49/dmt dari HMA Juli 2019
12.Bijih Krom: US$ 3,87/dmt, naik dari US$ 3,83/dmt dari HMA Juli 2019
13.Konsentrat Ilmenit: US$ 3,77/dmt, tidak mengalami perubahan dari HMA Juli 2019
14.Konsentrat Titanium: US$ 9,78/dmt, naik dari US$ 9,54/dmt dari HBA Juli 2019
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada indeks dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
sumber: detik.com
Komentar
Posting Komentar