Langsung ke konten utama

Investasi Saham Menurut Hukum Islam


Jual Beli Saham Dalam Islam

Tentang hukum pasar modal -atau investasi saham secara khusus-, Dewan Syariah Nasional MUI telah menelitinya dan membuat fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut adalah Fatwa DSN No. 40.

Menurut MUI, Pasar Modal dibutuhkan karena hal berikut:

  1. Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi dengan perkembangan pasar modal.
  2. Pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara.
  3. Umat Islam membutuhkan Pasar Modal yang sesuai prinsip syariah.


Oleh karena kebutuhan akan pasar modal itulah DSN MUI memandang perlu menetapkan halal haram pasar modal. Alias, bagaimana cara membentuk pasar modal yang sesuai syariah.

Bagaimana Pendapat Ulama tentang Hukum Saham dalam Islam?

Sebenarnya, secara umum, investasi saham itu halal. Dalam Islam, investasi saham disebut dengan istilah musahamah (saling bersaham). Musahamah ini adalah salah satu bentuk turunan dari musyarakah.

Aduh, apalagi tuh musyarakah?

Musyarakah sederhananya adalah urunan modal dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu bisnis. Musyarakah bisa diartikan secara bahasa dengan kata “bersyarikat”, “berkerja-sama”, Berkongsi”, dan lain sebagainya.

Jadi, intinya investasi saham ya halal.

DSN MUI mengutip beberapa pendapat ulama yang membolehkan investasi saham. Tiga di antaranya sebagai berikut:

Pendapat Pertama:
“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Pendapat Kedua:
“(Jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan ber-syarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidak-jelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.”

Pendapat Ketiga:
“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.”

Siapa yang Menentukan Apakah Suatu Saham itu Halal atau Haram?

Pada dasarnya semua saham yang tiga poin di atasnya sudah sesuai syariah, maka dia adalah saham syariah. Tetapi di Indonesia ada yang berhak menentukan apakah sebuah saham sudah sesuai syariah atau haram. Lembaga yang berhak menentukan sebuah saham sudah sesuai prinsip syariah atau haram adalah DSN MUI.

Baca lebih lanjut tentang kriteria saham syariah di bagian bawah.

Darimana prinsip syariah ini ditentukan?

DSN MUI mengatakan bahwa prinsip-prinsip tentang syariah atau tidaknya suatu saham diambil dari ajaran Islam.

Bagaimana jika ternyata perusahaan melanggar prinsip syariah tersebut?

Dalam pasar modal syariah, ada yang disebut Syariah Compliance Officer (SCO). SCO ini adalah pihak atau lembaga yang bertugas untuk menjaga agar suatu perusahaan tetap sesuai syariah. SCO ini harus disetujui oleh DSN MUI terlebih dahulu.

Dua unsur yang harus diperhatikan dalam Pasar Modal Syariah


Sederhananya, ada dua unsur untuk menilai apakah suatu saham / efek sudah sesuai syariah atau tidak, yaitu:

  1. Pasar modal, seluruh mekanisme kegiatan perusahaan, jenis saham, mekanisme perdagangan telah sesuai syariah.
  2. Suatu saham telah dianggap telah sesuai syariah apabila mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Menentukan Apakah Suatu Emiten itu Sudah Syariah apa Belum

Saham ada yang syariah ada juga yang tidak. Tak semua saham halal bagi kita untuk kita beli. Saham syariah mempunyai kriteria-kriteria tersendiri yang harus dipenuhi. Jika suatu saham perusahaan memenuhi kriteria tersebut, maka saham akan dimasukan ke daftar efek syariah. Tetapi jika tidak maka akan dikeluarkan dari daftar efek syariah.

Secara singkat kriteria saham yang syariah adalah: 
  1. Kegiatan bisnis tak boleh bertentangan dengan syariat
  2. Akad harus sesuai dengan syariat
  3. Rasio keuangan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membaca Candlestick Saham

Cara membaca candlestick saham sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu banyak menghafal. Anda cukup memahaminya saja secara garis besar, maka akan sukses membaca candlestick saham.  Di grafik atau chart saham, kita menemui puluhan pola saham yang berbeda. Di sana ada  Three Black Crows, Concealing Baby Swallow, Unique Three River Bottom dan lain sebagainya. Jika anda harus menghafalkannya, maka akan membutuhkan tenaga yang banyak. Maka dengan artikel ini harapannya Anda mampu cara memahami atau membaca candlestick saham dengan mudah. Dasar-dasar dalam Membaca Candlestick Saham Buyer Versus Seller Sebelum kita mulai mendalami elemen-elemen penting untuk analisa candlestick, kita harus punya cara pandang yang benar terlebih dulu. Anggap saja pergerakan harga itu terjadi karena perang antara Buyer dan Seller. Setiap candlestick adalah suatu pertempuran selama masa perang, dan keempat elemen candlestick menceritakan siapa yang unggul, siapa yang mundur, sia...

Cara Membaca Indikator MACD Saham

Bagaimana cara membaca indikator MACD saham ? Bagaimana  cara menggunakan indikator MACD ? Mari kita  belajar indikator MACD  bersama-sama.  Indikator MACD  ini adalah salah satu  indikator saham paling akurat . Jadi jika kita mengerti  cara setting MACD  dan cara menggunakannya, ini tentu akan membantu memberikan keuntungan untuk kita. Penemu  Indikator MACD  adalah Gerald Appel pada tahun 1960-an. MACD adalah singkatan dari  Moving Average Convergence Divergence .  Kegunaan indikator MACD  atau  fungsi indikator MACD  adalah untuk memprediksi peralihan tren dan perubahan momentum. Inilah yang membuat indikator MACD menjadi sangat penting bagi seorang trader atau investor saham. Cara Membaca Indikator MACD Saham Pada  indikator MACD  kita bisa melihat oscilator yang dibagi menjadi dua bagian yang tidak memiliki limit terendah maupun tertinggi, juga terdapat Histogram (warna Biru), yang dipisa...

MAYBANK INDONESIA PERKENALKAN APLIKASI MOBILE BANKING M2U

IQPlus,  PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkenalkan mobile banking baru yaitu Maybank app M2U. Aplikasi itu diperkenalkan pada saat pengambilan paket lomba atau yang lebih dikenal dengan Race Pack Collection (RPC) di Maybank Marathon 2019. Adapun semua transaksi selama RPC makin mudah dengan adanya M2U. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan sejalan dengan perkembangan teknologi digital, Maybank Indonesia fokus pada optimalisasi teknologi digital untuk memberikan pengalaman nasabah yang lebih baik di seluruh touchpoints. Ini ditandai dengan pengenalan M2U, aplikasi mobile banking dengan platform baru yang menawarkan 24/7. "Yaitu kemudahan layanan perbankan yang dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga memberikan customer experience yang lebih baik," kata Taswin, Senin. M2U muncul dengan tampilan yang lebih baru dan semakin fresh, berbeda dengan tampilan sebelumnya dan menawarkan serangkaian fitur unggulan, yakni tampilan yang modern dan...