Langsung ke konten utama

Investasi Saham Menurut Hukum Islam


Jual Beli Saham Dalam Islam

Tentang hukum pasar modal -atau investasi saham secara khusus-, Dewan Syariah Nasional MUI telah menelitinya dan membuat fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut adalah Fatwa DSN No. 40.

Menurut MUI, Pasar Modal dibutuhkan karena hal berikut:

  1. Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi dengan perkembangan pasar modal.
  2. Pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara.
  3. Umat Islam membutuhkan Pasar Modal yang sesuai prinsip syariah.


Oleh karena kebutuhan akan pasar modal itulah DSN MUI memandang perlu menetapkan halal haram pasar modal. Alias, bagaimana cara membentuk pasar modal yang sesuai syariah.

Bagaimana Pendapat Ulama tentang Hukum Saham dalam Islam?

Sebenarnya, secara umum, investasi saham itu halal. Dalam Islam, investasi saham disebut dengan istilah musahamah (saling bersaham). Musahamah ini adalah salah satu bentuk turunan dari musyarakah.

Aduh, apalagi tuh musyarakah?

Musyarakah sederhananya adalah urunan modal dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu bisnis. Musyarakah bisa diartikan secara bahasa dengan kata “bersyarikat”, “berkerja-sama”, Berkongsi”, dan lain sebagainya.

Jadi, intinya investasi saham ya halal.

DSN MUI mengutip beberapa pendapat ulama yang membolehkan investasi saham. Tiga di antaranya sebagai berikut:

Pendapat Pertama:
“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Pendapat Kedua:
“(Jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan ber-syarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidak-jelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.”

Pendapat Ketiga:
“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.”

Siapa yang Menentukan Apakah Suatu Saham itu Halal atau Haram?

Pada dasarnya semua saham yang tiga poin di atasnya sudah sesuai syariah, maka dia adalah saham syariah. Tetapi di Indonesia ada yang berhak menentukan apakah sebuah saham sudah sesuai syariah atau haram. Lembaga yang berhak menentukan sebuah saham sudah sesuai prinsip syariah atau haram adalah DSN MUI.

Baca lebih lanjut tentang kriteria saham syariah di bagian bawah.

Darimana prinsip syariah ini ditentukan?

DSN MUI mengatakan bahwa prinsip-prinsip tentang syariah atau tidaknya suatu saham diambil dari ajaran Islam.

Bagaimana jika ternyata perusahaan melanggar prinsip syariah tersebut?

Dalam pasar modal syariah, ada yang disebut Syariah Compliance Officer (SCO). SCO ini adalah pihak atau lembaga yang bertugas untuk menjaga agar suatu perusahaan tetap sesuai syariah. SCO ini harus disetujui oleh DSN MUI terlebih dahulu.

Dua unsur yang harus diperhatikan dalam Pasar Modal Syariah


Sederhananya, ada dua unsur untuk menilai apakah suatu saham / efek sudah sesuai syariah atau tidak, yaitu:

  1. Pasar modal, seluruh mekanisme kegiatan perusahaan, jenis saham, mekanisme perdagangan telah sesuai syariah.
  2. Suatu saham telah dianggap telah sesuai syariah apabila mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Menentukan Apakah Suatu Emiten itu Sudah Syariah apa Belum

Saham ada yang syariah ada juga yang tidak. Tak semua saham halal bagi kita untuk kita beli. Saham syariah mempunyai kriteria-kriteria tersendiri yang harus dipenuhi. Jika suatu saham perusahaan memenuhi kriteria tersebut, maka saham akan dimasukan ke daftar efek syariah. Tetapi jika tidak maka akan dikeluarkan dari daftar efek syariah.

Secara singkat kriteria saham yang syariah adalah: 
  1. Kegiatan bisnis tak boleh bertentangan dengan syariat
  2. Akad harus sesuai dengan syariat
  3. Rasio keuangan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TELKOMGROUP DUKUNG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA BARU

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendukung penuh rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur melalui pembangunan infrastruktur yang telah dibangun jauh sebelum adanya wacana pemindahan ibu kota. Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah melakukan pemerataan konektivitas di seluruh negeri dengan menggelar jaringan tulang punggung pita lebar serat optik. "Jaringan infastruktur 'backbone' digital yang telah digelar ini membuat posisi ibu kota baru Indonesia di Kalimantan berada tepat di tengah-tengah Nusantara sehingga memiliki akses digital dengan kecepatan dan keandalan tinggi menuju seluruh pelosok Indonesia," katanya. Pemerataan konektivitas dan akses informasi hingga ke seluruh pelosok negeri juga menjadi satu hal yang ditekankan Ririek dalam menyambut Hari Bhakti Postel yang diperingati setiap tanggal 27 September. Lebih lanjut, khusus wilayah...

Kelebihan Pasokan Ayam Masih Mengancam, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham Poultry

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan bagi industri perunggasan atau poultry masih cukup besar di sisa tahun ini. Ini seiring pelemahan harga ayam jenis broiler dan day old chicken (DOC) yang masih terjadi. Sebelumnya, pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, memandatkan kepada 48 produsen unggas di Indonesia melakukan program culling atau pemusnahan ayam broiler berusia di atas 68 minggu. Program ini digelar pada 26 Juni sampai 9 Juli lalu. Analis Mirae Asset Sekuritas Mimi Halimin mengatakan, pasca pelaksanaan program tersebut, harga rata-rata ayam hidup di Juli sebenarnya mulai pulih. Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama. Buktinya, di sejumlah daerah, harga rata-rata ayam hidup kembali turun. Misalnya di Jawa Barat, harga rata-rata ayam hidup di Agustus turun sekitar 10,9% dibandingkan bulan sebelumnya. Pelemahan harga terjadi lantaran permintaan masyarakat terhadap ayam cenderung melambat. Bahkan, Idul Adha gagal mengangkat permintaan terhadap ayam. Pelemahan ini pun berla...

Perubahan Jam Bursa Saham Indonesia