Apakah Anda ingin membuka akun trading dan investasi saham? Apa saja yang harus Anda pertimbangkan dalam memilih broker atau sekuritas saham? Memilih online atau offline? Bagaimana cara tahu mana yang terbaik?
Cara Memilih Broker Saham Online yang Baik
Perusahaan sekuritas atau broker di Indonesia sudah banyak sekali. Banyak di antara mereka yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia. Kondisi ini berbeda dengan dahulu, dimana memilih perusahaan broker/sekuritas relatif lebih susah.
Faktor keamanan menjadi salahsatu pertimbangan utama dalam memilih broker saham. Ini karena pernah terjadi kasus penyalahgunaan rekening milik nasabah.
Saat ini, memilih broker saham atau perusahaan sekuritas menjadi lebih mudah. Pemerintah sudah mengaplikasikan berbagai undang-undang yang membuat investasi saham menjadi jauh lebih aman.
Satu dari banyak UU yang diberlakukan oleh pemerintah yaitu contohnya adalah dilakukan pemisahan antara dana milik nasabah dan milik sekuritas. Saat ini semua dana nasabah disimpan di RDI (Rekening Dana Investor).
Dana nasabah yang ditempatkan di RDI dijamin pemerintah melalui peran PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI), atau juga dikenal dengan nama SIPF (Securities Investor Protection Fund).
Saham yang dipunyai nasabah kemudian menjadi aman karena disimpan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bukan di sekuritas. Jadi dana dan saham milik nasabah dijamin keamanannya oleh pemerintah secara langsung.
Pengertian Broker/Pialang/Sekuritas Saham
Broker (pialang), bisa juga disebut dengan Perantara Pedagang Efek, adalah perusahaan yang aktivitas utamanya yaitu berdagang efek yang terdaftar di bursa saham, yang memiliki izin dan kuasa untuk melakukan transaksi tersebut.
Broker Saham dibutuhkan oleh investor saham dalam rangka melakukan aksi jual beli di pasar saham.
Ini misalnya semacam bila Anda ingin membeli beras, Anda tidak perlu ke sawah, namun Anda hanya perlu datang ke toko minimarket.
Demikian juga jika Anda ingin membeli saham sebuah perusahaan, Anda juga tidak perlu pergi dan berhubungan langsung dengan perusahaan tersebut, melainkan Anda bisa membelinya melalui yang kita sebut dengan broker saham ini.
Kriteria Memilih Broker Saham / Sekuritas
Pada intinya broker/sekuritas hanya berguna sebagai perantara transaksi trading saham saja.
Dengan adanya undang-undang pengaman dari pemerintah, bila saat ini investor ingin memilih sekuritas atau broker, maka bisa lebih difokuskan pada kemudahan dan pelayanan yang diberikan oleh sekuritas yang ada.
Mencari broker saham, tidak hanya untuk pelayanan pembukaan rekening dana investor di awal. Ketika Anda melakukan trading saham, Anda memerlukan hubungan yang intens dengan broker yang melayani trading Anda. Di bawah ini adalah beberapa hal yang bisa menjadi kriteria dalam memilih broker saham / sekuritas:
Kriteria 1 : Broker Terdaftar sebagai Anggota Bursa
Broker juga diketahui adalah perantara pedagang efek. Sebuah korporasi yang berprofesi sebagai broker tentu wajib memiliki sertifikat perantara pedagang efek, dan terdaftar oleh Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari anggota bursa.
Broker yang Anda pilih merupakan wakil dari perusahaan sekuritas Anda, karena itu, Anda perlu mengecek apakah broker Anda memiliki sertifikasi WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
Kriteria 2 : Besarnya Setoran Awal
Besarnya setoran awal guna melakukan investasi saham biasanya bervariasi, dari Rp100.000 hingga Rp100.000.000. Besarnya setoran awal yang berbeda ini disebabkan ada sekuritas yang membidik komunitas mahasiswa, dan ada pula sekuritas yang mentarget kelompok eksekutif.
Untuk kenyamanan Anda, berusahalah untuk mencari sekuritas yang mempunyai fasilitas deposit dan penarikan dana yang cepat dan mudah.
Kriteria 3 : Fee Transaksi Broker
Fee transaksi broker merupakan uang yang dibayarkan oleh investor setiap terjadi transaksi baik beli ataupun jual. Biasanya komisi jual lebih besar 0,1% dibandingkan dengan komisi beli.
Rata-rata komisi beli guna pembelian saham berkisar antara 0,1% hingga 0,3%. Di lain sisi, untuk komisi jual berada di antara 0,2% hingga 0,4%.
Sudah pasti investor mencari komisi yang sekecil mungkin, tapi perlu dipikirkan, ada kalanya broker yang menetapkan komisi rendah, mempunyai batas minimal komisi per hari, hal ini dapat memberikan pengaruh pada strategi harian Anda.
Untuk memperoleh persetujuan komisi yang rendah, biasanya investor dapat berdiskusi dengan sekuritas/broker. Jika dana investor cukup besar, biasanya mudah untuk memperoleh komisi yang rendah.
Selain itu, dengan melakukan investasi memakai sistem online trading, komisi transaksi biasanya relatif rendah.
Kriteria 4 : Analisis, Berita dan Rekomendasi Saham
Analisis, Berita dan Rekomendasi Saham harian yang diberikan oleh broker, bisa berguna jika Anda tidak dapat atau tidak memiliki waktu untuk analisis saham sendiri.
Broker saham yang baik itu biasanya akan memberi rekomendasi saham yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan gosip dan scientific. Broker yang baik juga memberi pertimbangan tentang bagaiimana risiko serta dapat berdiskusi dengan baik dengan para nasabah.
Kriteria 5 : Fasilitas Transaksi
Secara konvensional, aktifitas transaksi saham umumnya dieksekusi di kantor broker, yang dipesan oleh nasabah melalui telepon. Akan tetapi jika Anda menginginkan keleluasaan untuk bertransaksi, Anda bisa memilih pada sekuritas yang mempunyai fasilitas online trading, baik via internet, komputer, atau smartphone.
Kriteria 6 : Rekening Dana Investor
Jika rekening tabungan yang Anda punya tidak sama dengan RDI, Anda biasanya dikenakan tambahan biaya saat melakukan top up dana atau menarik dana.
sumber: sahamonline.id
Komentar
Posting Komentar