KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menilai kenaikan cukai rokok tahun 2020 sebesar 23% terlalu tinggi. Perusahaan ini menyebut kenaikan tarif cukai ideal di kisaran 10%–11%.
Director of Corporate Affairs HMSP Troy Modlin menyebutkan, hitungan itu merujuk kenaikan cukai dalam lima tahun ke belakang. Tahun 2016, tarif cukai naik 15%, 10,5% pada 2017, 11% pada 2018 dan 0% pada 2019.
Besaran kenaikan cukai tersebut di luar perkiraan para pelaku industri rokok. Meski pemerintah menyebut kenaikan cukai 23% akibat dari tidak adanya kenaikan tarif pada 2019, menurut Troy, kenaikan yang drastis justru dapat menganggu industri.
Apalagi, HMSP mengklaim saat ini ada celah dari kebijakan cukai hasil tembakau yang menciptakan persaingan tidak adil. Troy menyebut, sejumlah perusahaan rokok besar membayar cukai kecil. "Sejumlah perusahaan rokok yang di golongan dua dan membayar cukai lebih kecil adalah yang perusahaan-perusahaan besar," kata Troy kepada Kontan, Kamis (19/9).
HMSP antara lain mengusulkan agar pemerintah menggabungkan volume produksi SPM dan SKM dari satu perusahaan untuk menentukan cukai. Dengan begitu, perusahaan besar yang selama ini membayar cukai rendah akan membayar cukai setara perusahaan rokok besar lainnya.
HMSP juga berharap pemerintah bisa mengenakan cukai terendah bagi SKT dan tidak mengubah struktur dan batasan cukai SKT yang ada saat ini.
Harga naik
Rencana kenaikan cukai rokok, menurut Bahana Sekuritas, akan membuat volatilitas saham emiten rokok berlanjut sampai Oktober 2019. Pelaku pasar menunggu pemerintah mengeluarkan rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas kebijakan cukai rokok.
Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin menyebut, rencana kenaikan tarif cukai ini memang cukup mengejutkan pelaku pasar karena menjadi kenaikan cukai tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Dalam hitungan Bahana, dengan kenaikan rata-rata tarif cukai 23%, harga jual rata-rata akan naik sekitar 16%–18%.
Bahana menilai HMSP akan lebih leluasa menaikkan harga rokok karena portofolio produknya lebih berimbang. Karena itu, Bahana tetap merekomendasikan beli HMSP dengan target Rp 4.150 per saham.
Kondisi berbeda bagi PT Gudang Garam Tbk (GGRM), yang sulit membebankan seluruh beban kenaikan cukai ini. Sebab, pasar rokok Gudang Garam lebih dominan di kalangan menengah ke bawah.
HMSP antara lain mengusulkan agar pemerintah menggabungkan volume produksi SPM dan SKM dari satu perusahaan untuk menentukan cukai. Dengan begitu, perusahaan besar yang selama ini membayar cukai rendah akan membayar cukai setara perusahaan rokok besar lainnya.
HMSP juga berharap pemerintah bisa mengenakan cukai terendah bagi SKT dan tidak mengubah struktur dan batasan cukai SKT yang ada saat ini.
Harga naik
Rencana kenaikan cukai rokok, menurut Bahana Sekuritas, akan membuat volatilitas saham emiten rokok berlanjut sampai Oktober 2019. Pelaku pasar menunggu pemerintah mengeluarkan rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas kebijakan cukai rokok.
Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin menyebut, rencana kenaikan tarif cukai ini memang cukup mengejutkan pelaku pasar karena menjadi kenaikan cukai tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Dalam hitungan Bahana, dengan kenaikan rata-rata tarif cukai 23%, harga jual rata-rata akan naik sekitar 16%–18%.
Bahana menilai HMSP akan lebih leluasa menaikkan harga rokok karena portofolio produknya lebih berimbang. Karena itu, Bahana tetap merekomendasikan beli HMSP dengan target Rp 4.150 per saham.
Kondisi berbeda bagi PT Gudang Garam Tbk (GGRM), yang sulit membebankan seluruh beban kenaikan cukai ini. Sebab, pasar rokok Gudang Garam lebih dominan di kalangan menengah ke bawah.
Komentar
Posting Komentar